Sukoharjo, 17 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan Petunjuk Operasional Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA Negeri dan SMK NegeriTahun Ajaran 2025/2026. Sistem ini dirancang untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan mengutamakan prinsip pelayanan publik yang berkualitas.
Jalur dan Kuota Penerimaan
SPMB 2025/2026 menawarkan beberapa jalur penerimaan
dengan kuota yang telah ditetapkan:
1. Jalur Domisili: Minimal 33% daya tampung
sekolah diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan.
2. Jalur Afirmasi: Minimal 32% kuota disediakan
untuk calon murid dari kelompok disabilitas, keluarga ekonomi tidak mampu, anak
panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
3. Jalur Prestasi: Minimal 30% kuota diberikan
kepada calon murid dengan prestasi akademik atau nonakademik.
4. Jalur Mutasi: Maksimal 5% kuota bagi calon
murid yang orang tua/walinya mengalami mutasi kerja.
Persyaratan Pendaftaran
Calon murid wajib memenuhi persyaratan sesuai jalur
yang dipilih, termasuk:
·
Kartu
Keluarga (KK) yang telah berlaku minimal 1 tahun.
·
Ijazah
atau surat keterangan lulus SMP/sederajat.
·
Nilai
rapor Semester 1 hingga 5.
·
Dokumen
pendukung seperti akta kelahiran, surat keterangan sehat, dan piagam prestasi
(jika ada).
Tahapan Pendaftaran
1. Pembuatan Akun dan Verifikasi
Berkas: 26 Mei
– 10 Juni 2025.
2. Aktivasi Akun: 3–10 Juni 2025.
3. Pendaftaran/Pemilihan Sekolah: 12–17 Juni 2025.
4. Pengumuman Hasil Seleksi: 20 Juni 2025.
5. Daftar Ulang: 23–26 Juni 2025.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui
situs resmi https://spmb.jatengprov.go.id,
dengan verifikasi berkas secara luring di SMA/SMK Negeri terdekat.
Fitur Khusus
·
SMAN Keberbakatan Olahraga: Menyediakan kuota khusus untuk atlet berbakat
dengan seleksi ketat berdasarkan cabang olahraga.
·
Kelas Virtual dan Kelas Jauh: Alternatif bagi calon murid di daerah terpencil
atau dengan kebutuhan khusus.
·
Program Kemitraan: Kolaborasi dengan SMA/SMK Swasta untuk memperluas akses pendidikan.
Layanan Informasi dan Pengaduan
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap
melalui:
·
Website
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
·
Posko
layanan di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
·
Saluran
pengaduan via email (spmb@jatengprov.go.id), telepon (024-86041265), atau
WhatsApp (0813-1895-7197).
Komitmen Pemerintah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah menegaskan, SPMB 2025/2026 dirancang untuk memastikan setiap anak
mendapat kesempatan pendidikan yang setara. "Kami berkomitmen menciptakan
sistem yang adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Jawa
Tengah," ujarnya.
Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis
teknologi, SPMB 2025/2026 diharapkan mampu menjawab tantangan pendidikan
sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Jawa Tengah.
Informasi Lebih Lanjut:
Kunjungi https://spmb.jatengprov.go.id atau
hubungi Posko Layanan SPMB di Cabang Dinas Pendidikan terdekat.
#SPMBJateng2025
#PendidikanBerkualitas #JawaTengahMaju
0 Komentar