Kabupaten Sukoharjo telah resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Berdasarkan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 400.3.1/296 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/1930/2025, proses pendaftaran ini mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berikut informasi lengkapnya:
1. Prinsip dan Tujuan PPDB
PPDB di Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan dengan prinsip:
- Obyektif:
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Transparan:
Proses terbuka dan dapat diakses masyarakat.
- Akuntabel:
Dapat dipertanggungjawabkan.
- Berkeadilan:
Tanpa diskriminasi suku, agama, atau status sosial.
- Tanpa
pungutan biaya: Khusus sekolah negeri.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi
warga usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
2. Jalur Pendaftaran dan Kuota
Pendaftaran dibagi menjadi 4 jalur dengan kuota sebagai
berikut:
a. Jalur Domisili
- SD:
Minimal 70% daya tampung.
- SMP:
Minimal 40% daya tampung.
- Persyaratan:
Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun atau surat keterangan domisili bagi
korban bencana.
b. Jalur Afirmasi
- SD:
Minimal 15% daya tampung.
- SMP:
Minimal 20% daya tampung.
- Diperuntukkan
bagi:
- Keluarga
ekonomi tidak mampu (KIP Digital, PKH, DTKS).
- Penyandang
disabilitas (kartu/surat keterangan dokter).
- Anak
binaan panti asuhan.
c. Jalur Prestasi (Khusus SMP)
- Minimal
25% daya tampung.
- Dibuktikan
dengan piagam kejuaraan akademik/non-akademik tingkat kabupaten hingga
internasional.
d. Jalur Mutasi
- Maksimal
5% daya tampung.
- Untuk
anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar atau murid
yang pindah karena tugas orang tua.
3. Jadwal Penting
- Verifikasi
Piagam Prestasi (SMP): 16–18 Juni 2025.
- Pendaftaran:
24–26 Juni 2025 (PAUD, SD, SMP).
- Pengumuman
& Daftar Ulang: 28 dan 30 Juni 2025.
4. Persyaratan Umum
a. PAUD (TK)
- Kelompok
A: Usia 4–5 tahun.
- Kelompok
B: Usia 5–6 tahun.
- Dibuktikan
dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.
b. SD
- Kelas
1: Usia minimal 7 tahun per 1 Juli 2025.
- Usia
6 tahun bisa mendaftar dengan rekomendasi psikolog/dewan guru.
- Tidak
ada tes baca, tulis, atau berhitung.
c. SMP
- Usia
maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.
- Lulus
SD/sederajat (ijazah/surat keterangan lulus).
- Nilai
rapor kelas 4–6 semester 1.
5. Mekanisme Pendaftaran
- PAUD
& SD: Pendaftaran luring di sekolah tujuan dengan membawa berkas asli
dan fotokopi.
- SMP:
Pendaftaran daring melalui aplikasi SPMB Kabupaten Sukoharjo (https://spmb.sukoharjokab.go.id)
dengan 4 pilihan sekolah.
6. Larangan dan Sanksi
- Sekolah
dilarang:
- Memungut
biaya pendaftaran (kecuali sekolah swasta dengan batas maksimal yang
ditetapkan).
- Membuka
jalur di luar ketentuan.
- Calon
murid/orang tua dilarang memalsukan dokumen. Sanksi berupa pembatalan
penerimaan atau pelaporan hukum.
7. Informasi dan Pengaduan
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui:
- Website
Dinas Pendidikan: dikbud.sukoharjokab.go.id
- Website
PPDB: spmb.sukoharjokab.go.id
- Pengaduan
pelanggaran: Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo.
8. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Bagi murid baru, MPLS dilaksanakan maksimal 3 hari dengan
kegiatan edukatif dan dilarang mengandung unsur perpeloncoan atau kekerasan.
Segera persiapkan dokumen dan ikuti jadwal pendaftaran! PPDB
Sukoharjo 2025/2026 dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan
berkualitas bagi semua warga. Informasi lebih detail dapat dilihat dalam
lampiran Keputusan Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo.
0 Komentar