SPMB Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025

Kabupaten Sukoharjo telah resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Berdasarkan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 400.3.1/296 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/1930/2025, proses pendaftaran ini mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Berikut informasi lengkapnya:

1. Prinsip dan Tujuan PPDB

PPDB di Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan dengan prinsip:

  • Obyektif: Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Transparan: Proses terbuka dan dapat diakses masyarakat.
  • Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan.
  • Berkeadilan: Tanpa diskriminasi suku, agama, atau status sosial.
  • Tanpa pungutan biaya: Khusus sekolah negeri.

Tujuannya adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.


2. Jalur Pendaftaran dan Kuota

Pendaftaran dibagi menjadi 4 jalur dengan kuota sebagai berikut:

a. Jalur Domisili

  • SD: Minimal 70% daya tampung.
  • SMP: Minimal 40% daya tampung.
  • Persyaratan: Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun atau surat keterangan domisili bagi korban bencana.

b. Jalur Afirmasi

  • SD: Minimal 15% daya tampung.
  • SMP: Minimal 20% daya tampung.
  • Diperuntukkan bagi:
    • Keluarga ekonomi tidak mampu (KIP Digital, PKH, DTKS).
    • Penyandang disabilitas (kartu/surat keterangan dokter).
    • Anak binaan panti asuhan.

c. Jalur Prestasi (Khusus SMP)

  • Minimal 25% daya tampung.
  • Dibuktikan dengan piagam kejuaraan akademik/non-akademik tingkat kabupaten hingga internasional.

d. Jalur Mutasi

  • Maksimal 5% daya tampung.
  • Untuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar atau murid yang pindah karena tugas orang tua.

3. Jadwal Penting

  • Verifikasi Piagam Prestasi (SMP): 16–18 Juni 2025.
  • Pendaftaran: 24–26 Juni 2025 (PAUD, SD, SMP).
  • Pengumuman & Daftar Ulang: 28 dan 30 Juni 2025.

4. Persyaratan Umum

a. PAUD (TK)

  • Kelompok A: Usia 4–5 tahun.
  • Kelompok B: Usia 5–6 tahun.
  • Dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.

b. SD

  • Kelas 1: Usia minimal 7 tahun per 1 Juli 2025.
  • Usia 6 tahun bisa mendaftar dengan rekomendasi psikolog/dewan guru.
  • Tidak ada tes baca, tulis, atau berhitung.

c. SMP

  • Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.
  • Lulus SD/sederajat (ijazah/surat keterangan lulus).
  • Nilai rapor kelas 4–6 semester 1.

5. Mekanisme Pendaftaran

  • PAUD & SD: Pendaftaran luring di sekolah tujuan dengan membawa berkas asli dan fotokopi.
  • SMP: Pendaftaran daring melalui aplikasi SPMB Kabupaten Sukoharjo (https://spmb.sukoharjokab.go.id) dengan 4 pilihan sekolah.

6. Larangan dan Sanksi

  • Sekolah dilarang:
    • Memungut biaya pendaftaran (kecuali sekolah swasta dengan batas maksimal yang ditetapkan).
    • Membuka jalur di luar ketentuan.
  • Calon murid/orang tua dilarang memalsukan dokumen. Sanksi berupa pembatalan penerimaan atau pelaporan hukum.

7. Informasi dan Pengaduan

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui:


8. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Bagi murid baru, MPLS dilaksanakan maksimal 3 hari dengan kegiatan edukatif dan dilarang mengandung unsur perpeloncoan atau kekerasan.


Segera persiapkan dokumen dan ikuti jadwal pendaftaran! PPDB Sukoharjo 2025/2026 dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas bagi semua warga. Informasi lebih detail dapat dilihat dalam lampiran Keputusan Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo.

 

Posting Komentar

0 Komentar